Alur Pengaduan Tidak Pelanggaran

  1. Pengisian Formulir Pengaduan:
    1. Whistleblower mengakses sistem Whistleblowing System Internal BPKHTL.
    2. Whistleblower mengisi formulir pengaduan dengan informasi terkait pelanggaran yang dilaporkan.
    3. Informasi yang dimasukkan mencakup deskripsi pelanggaran, waktu, tempat, serta bukti atau saksi yang ada.
    4. Whistleblower memberikan nama anonim atau kode pengenal untuk identifikasi.
  2. Verifikasi dan Evaluasi:
    1. Tim yang ditunjuk memverifikasi dan mengevaluasi pengaduan yang masuk.
    2. Mereka memeriksa keabsahan informasi, memvalidasi bukti, dan melakukan penyelidikan awal untuk menentukan langkah selanjutnya.
  3. Penyelidikan:
    1. Jika pengaduan terindikasi memiliki dasar yang kuat, tim akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
    2. Penyelidikan melibatkan pengumpulan informasi tambahan, wawancara dengan saksi, analisis dokumen, dan langkah-langkah investigatif lainnya.
  4. Tindakan dan Penyelesaian:
    1. Jika pelanggaran terbukti, langkah tindakan disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
    2. Tindakan yang mungkin diambil termasuk pemberian sanksi, penyelesaian masalah internal, perbaikan proses, atau proses hukum jika diperlukan.
  5. Komunikasi dan Pemantauan:
    1. Whistleblower akan tetap anonim dan menerima pembaruan mengenai status pengaduan.
    2. Proses komunikasi dan pemantauan dilakukan secara rahasia untuk memastikan keamanan informasi yang terkait dengan pengaduan.
  6. Pengawasan dan Evaluasi:
    1. Sistem Whistleblowing System Internal BPKHTL akan dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk meningkatkan efektivitasnya.
    2. Evaluasi juga dilakukan terhadap proses pengaduan dan penanganan kasus untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan kebijakan yang berlaku.
  7. Perlindungan dan Kerahasiaan:
    1. Identitas whistleblower dan informasi anonimnya dilindungi dengan ketat sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
    2. Kerahasiaan informasi pelapor dijaga untuk mencegah tindakan balasan atau pembalasan.
  8. Pelaporan dan Transparansi:
    1. Hasil dari pengaduan dan tindakan yang diambil dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada pihak yang berwenang.
    2. Laporan ini mencakup jumlah pengaduan, jenis pelanggaran, langkah penyelesaian, dan hasil yang dicapai.

Alur di atas menjelaskan bagaimana pengaduan tanpa registrasi melalui sistem Whistleblowing System Internal BPKHTL diproses dengan menjaga anonimitas nama whistleblower.